Bandung, Gatra.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibinong, Bogor menolak nota pembelaan Bahar bin Smith, Senin (24/6).
Dalam persidangan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, tim JPU yang dipimpin oleh Purwanto Joko Irianto menolak tegas Nota Pembelaan yang sebelumnya telah dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Bahar bin Smith pada, Kamis (20/6) kemarin.
"Kami menolak pledoi yang diajukan terdakwa dan tetap pada surat tuntutan yang kami bawakan pada Kamis 13 Juni lalu," katanya dalam sidang.
Dalam tanggapannya, JPU menyebutkan bahwa pihaknya sudah objektif, dengan menggali fakta-fakta yang tidak terungkap dalam BAP.
Sebagai informasi, Bahar bin Smith didakwa menganiaya dua remaja, CAJ dan MKU di Pondok Pesantrennya, di Bogor pada akhir 2018 lalu. Video pemukulan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith viral di media sosial.
Akibatnya, JPU menuntut Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan.
Mereka menggunakan pasal berlapis untuk menjerat Bahar bin Smith. Yakni, Dakwaan Kesatu, Pasal 333 ayat (1), KUHP jo, Pasal 55 ayat (1).
Dakwaan kedua, primair Pasal 170 ke-2 KUHP, Subsidair Pasal 170 ke-1 KUHP, lebih Subsidair. Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP lebih Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Dalam dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU No. 35, Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Mega Dwi Anggraeni
Editor: Birny Birdieni