Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) telah dicabut.
Namun, sebagian pembahasan dari RTRKS nantinya akan dimasukan ke dalam Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Perda itu kan memang dicabut, tapi salah satunya tetap dibahas. Begini, pembahasan Perda untuk daratan reklamasi itu ada dalam frame Perda tenta RTRW dan RDTR. Karena itu nanti sebagian dari bahan-bahan Raperda yang sudah dicabut, justru dibahas di RDTR," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6).
Sebelumnya, Anies telah mengungkapkan sebelum IMB diterbitkan, sebagian lahan reklamasi, yaitu Pulau Kita dan Pulau Maju, telah diatur ke dalam RTRW DKI Jakarta. Namun belum dimasukan ke dalam RDTR.
Menurut Anies, diaturnya lahan reklamasi ke dalam RDTR telah menunjukan bahwa pembangunan reklamasi tidak lagi masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Artinya, pemerintah tidak lagi diwajibkan melaksanakan pembangunan reklamasi.
"Ini salah satu syarat untuk memastikan bahwa reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam RPJMD. Kalau tidak masuk dalam RPJMD, artinya reklamasi tidak lagi dilaksanakan," ucapnya.
Baca Juga: Terbitkan IMB Reklamasi dengan Pergub, Anies Merujuk Pemerintahan Ahok
Seperti diketahui, sejak mencuatnya isu penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi, Anies enggan berkomentar dan kerap kali menghindar dari awak media. Sikap Gubernur yang terkesan seperti 'kucing-kucingan' itu pun menuai kontroversi.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara mengatakan bahwa Perda untuk lahan reklamasi perlu diatur dengan RZWP3K. Sebab, pada kenyataannya lahan tersebut berada di atas lautan dan terpisah dengan daratan Jakarta.
"Harusnya penerbitan IMB itu ada RZWP3K, itu kan 12 mil dari laut, maka, ya ngak bisa tanpa RZWP3K," ucapnya di Gedung LBH Jakarta, Jumat (21/6).