Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tidak konsisten terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Anies yang semula menolak reklamasi, berbalik 180 derajat dengan menerbitkan IMB untuk bangunan di atas pulau reklamasi.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai seharusnya Anies mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Pulau Reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Itu pergub-nya (dari gubernur) yang lama pro reklamasi. Selain itu juga pembentukan (izin) juga bermasalah," ujar koordinator aksi KSTJ, Elang ML saat menggelar aksi depan Balai Kota, Jakarta, Senin (24/6).
KSTJ mengingatkan Anies untuk konsisten dengan janjinya menghentikan reklamasi sampai ke akar-akarnya. Termasuk dengan membatalkan pergub yang dibuat oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Harusnya itu dicabut, bukan dilanjutkan oleh Anies," pungkas dia.