Home Politik KSTJ: Pemberian IMB Pulau Reklamasi Cacat Prosedur

KSTJ: Pemberian IMB Pulau Reklamasi Cacat Prosedur

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menggelar aksi tuntutan menolak Pemberian IMB pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/6). 

Aksi kali ini terdiri dari Aliansi Mahasiswa Tolak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Reklamasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari beberapa Universitas di Jabodetabek, serta Kelompok Nelayan Tradisional.

Aksi dilakukan sejak pukul 14.00 WIB dimulai dari Wisma Antara dan berjalan hingga Balai Kota. Para peserta aksi kompak menggunakan atribut pakaian hitam simbol duka cita atas kembali dilanjutkan reklamasi dan membawa atribut aksi seperti jaring dan miniatur perahu.

Anggota KSTJ, Elang M.L menyampaikan beberapa poin tuntutan dalam aksi kali ini. 

Menurut Elang Penerbitan IMB cacat prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya.

"Pertama, Penerbitan IMB adalah langkah mundur Gubernur DKI Jakarta dalam pemenuhan janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi, pemberian IMB oleh Gubernur DKI Jakarta cacat prosedur, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Elang pada awak media di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

KSTJ menuntut seharusnya pemerintah DKI menertibkam bangunan tanpa IMB di pulau reklamasi, bukan malah memberikan IMB tersebut.

"Berdasarkan pasal Pasal 115 m Peraturan pemerintah No.36 Tahun 2005, sepatutnya Gubernur DKI Jakarta menertibkan bangunan yang telah dibangun tanpa adanya IMB, dengan menerbitkan perintah pembongkaran," ujar Elang.

Menurut KSTJ, langkah gubernur Anies perlu memikirkan lebih matang dan mengkaji ulang kebijakannya ini sebagaimana janjinya saat menjadi gubernur DKI, yang juga menjadi visi awalnya.

"Terakhir, untuk mewujudkan visi pesisir sebagaimana dijanjikan Anies, perlu dilakukan peninjauan ulang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) khususnya wilayah pesisir Jakarta, termasuk peraturan turunannya yaitu Pergub DKI Jakarta No.206 Tahun 2016," kata Elang.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau reklamasi dengan landasan hukum Pergub No. 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Atas aturan tersebut, Pemprov DKI melegalkan adanya pembangunan di Pulau Reklamasi.

66