Jakarta, Gatra.com - Perwira tinggi kepolisian yang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK perlu mengundurkan diri. Jika terpilih maka akan menjadi penugasan anggota di luar struktur organisasi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi Polri.
Dedi menjelaskan hak-hak di dalam struktur internal Polri akan diberhentikan. Perwira tersebut akan tetap mendapatkan gaji pokok dari Polri.
“Tidak harus (mengundurkan diri). Kalau dia kembali lagi ke Polri, hak keprajuritannya kembali lagi dan dia bisa berkarier lagi. Sesuai dengan anturan itu terdapat 11 lembaga atau kementerian, salah satunya adalah KPK," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/6).
Dedi menegaskan perwira yang ditugaskan di kementerian atau lembaga bekerja secara profesional. Ia menampik kekhawatiran adanya konflik kepentingan jika tidak mengundurkan diri.
"Polri akan menempatkan pati (perwira tinggi) terpilih untuk bekerja di kementerian-lembaga manapun harus profesional dan mengikuti kode etik profesi yang ada di lembaga tersebut. Akan bekerja secara profesional," tegasnya.