Home Politik BPN Sebut Ada Pemufakatan Curang dalam Pilpres 2019

BPN Sebut Ada Pemufakatan Curang dalam Pilpres 2019

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar mengatakan, dalam proses Pemilu 2019 terdapat fakta pemufakatan curang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dari hulu hingga hilir.

"Kami melihat ini ada permufakatan curang yang TSM mulai dari hulu sampai hilir. Kami gunakan pendekatan piramida. Piramida yang paling dasar dan kuat namanya Pasal 22 huruf (e) dari konstitusi dasar [UUD 1945], yaitu yang mengatakan Pemilu harus jurdil (jujur dan adil)," ujarnya di Jakarta, Senin (24/6).

Untuk itu, menurut Dahnil, dasar gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto (BW), adalah pembuktian adanya dugaan Pemilu tidak dilaksanakan secara jurdil.

Baca Juga: BW Sebut Pilpres 2019 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

"Makanya MK tidak boleh punya paradigma sebagai mahkamah kalkulator. Tapi mahkamah konstitusi yang sesungguhnya. Makanya pradigmanya harus yang konstitusional, substantif. Piramida dasarnya kita menggugat kejujuran dan keadilan yang absen," ucapnya.

Bagian dari piramida selanjutnya adalah dugaan kecurangan yang TSM yang menurutnya Dahnil telah sukses dibuktikan oleh tim hukum dalam persidangan. Salah satunya adalah Training of Trainer (TOT) yang dilakukan kubu 01. "Dalam training saksi 01 itu ada statement pengajaran yang menunjukkan ada pemufakatan curang," kata dia.

Dalam TOT tersebut terbukti adanya penggunaan diksi dan narasi bahwa 'kecurangan bagian dari demokrasi' dan 'untuk apa aparat netral'.

Baca Juga: Jelang PHPU Pilpres, Polri Perketat Pengamanan di MK

"Kemudian apa yang disampaikan Hasto (Hasto Kristiyanto, Sekretaris TKN-red) bahwa 02 harus dilabeli radikal, pro khilafah, dan macam-macam. Kemudian ada statement kita harus kuasai semua level sampai KPPS. Ini pemufakatan awal," tegasnya.

Selain itu, pihaknya melalui tim hukum telah membuktikan secara saintifik dan empirik adanya dugaan DPT siluman. Ketika BW dalam persidangan meminta KPU untuk membuka C7 yakni daftar hadir ke TPS, tidak mampu ditunjukkan oleh KPU

"'Ketika minta itu, KPU tidak mampu tunjukkan data C7. Jadi DPT siluman itu fakta. Ini hulunya ada pemufakatan curang. Dalam prosesnya ada keterlibatan aparat, mobilisasi BUMN, keterlibatan kepala daerah, institusi negara. Hilirnya ada Situng bermasalah, C1 editing, dan sebagainya. Saya usaha gambarkan konstruksi mulai dari hulu," pungkasnya.

 

 

98