Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir, mengaku akan ikuti aturan main di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya usulan penambahan daftar kunjungan untuk Sofyan Basir di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sebelumnya di ujung persidangan perdana terhadap Sofyan Basir di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum menyerahkan sejumlah nama untuk tambahan daftar kunjungan tahanan kepada majelis hakim.
Dari sejumlah daftar nama tambahan itu, ternyata ada nama Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur dan Nusa Tenggara, Supangkat Iwan Santoso.
Soesilo pun membenarkan kedua nama itu. Namun terkait dengan Rini Soemarno, menurut Soesilo, Menteri BUMN itu hanya sekadar ingin bersilaturahmi dengan Sofyan Basir.
"Ada permohonan untuk Bu Rini berkunjung kepada Pak Sofyan Basri, just say hello saja," ungkap Soesilo saat dikonfirmasi Gatra.com, di Jakarta, Senin (24/6).
Namun keinginan kunjungan dari dua orang itu ditentang oleh jaksa KPK. Jaksa Budi Sarumpaet yang ditemui usai persidangan mengatakan kedua nama tersebut direncanakan akan menjadi saksi dalam persidangan kedepannya.
Untuk antisipasi agar tidak terjadi intervensi, maka Rini dan Supangkat dilarang bertemu terdakwa sebelum memberikan kesaksian.
"Nama-nama yang menjadi saksi tidak akan kami ijinkan terlebih dahulu sebelum dia memberikan saksi di persidangan," kata Budi usai persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Menanggapi itu, Soesilo mengatakan pihaknya akan sepenuhnya mengikuti prosedur di lembaga Antirasuah dan putusan majelis hakim PN Tipikor.
"Sepenuhnya saya serahkan ke KPK dan majelis hakim," kata Soesilo.