Home Polisi Gerebek Pabrik Sabu Rumahan, Satu Ditangkap

Polisi Gerebek Pabrik Sabu Rumahan, Satu Ditangkap

Jakarta, Gatra.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap pabrik sabu rumahan, di Perumahan Citra 2 Extension Blok BH 8 No. 10, Kalideres, Jakarta Barat, sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu lalu, (22/6).

Dari penggerebekan tersebut polisi telah menangkap satu pelaku dengan inisial MG (42). Pelaku merupakan pemilik dan peracik sabu. Polisi menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik narkoba sebelumnya.

"Sebelumnya kita ketahui bahwa yang kami tangkap pengembangan dari penangkapan pabrik sabu di Cipondoh, ini pengembangan pabrik sabu yang kami ungkap beberapa bulan lalu, dimana pelaku yang kami tangkap sekarang ini tersangka MG," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erik Frendriz saat olah TKP di Perum Citra 2 Ext, Kalideres pada Senin (24/6).

Erik menambahkan bahwa pelaku ditangkap saat sedang meracik sabu. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barak bukti berupa sabu 1 kilogram lebih sabu siap edar dan bahan kimia lain yang digunakan sebagai bahan baku produksi sabu seperti epedrin, alkohol aseton dan lainnya.

"Tersangka sudah beroperasi setahun lebih. Hasil prdouksinya disebarkan atau diedarkan di daerah Jakarta," ujar Erik.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (1) Subsider Pasal 114 ayat (2) Lebih subsider pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Raun 2009 tentag Narkotika. Adapun ancamannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup dan minimal enam tahun penjara.

Saat ini, Polri masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. 

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR