Home Politik KPK Minta DPR Tidak Terburu-buru Sahkan RKUHP

KPK Minta DPR Tidak Terburu-buru Sahkan RKUHP

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera diselesaikan dan disahkan menjadi KUHP. Namun KPK dengan tegas menolak delik korupsi dimasukkan ke dalam KUHP. KPK menilai penegakkan hukum korupsi kurang tegas dibandingkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP.

“Untuk memasukan delik korupsi dalam RKUHP, pemerintah harus menguji kembali dan mendiskusikannya,” kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, dalam seminar publik dengan tema “Menelaah pengaturan tindak pidana korupsi dalam RKUHP” di Hotel Century Park, Jakarta, Senin (24/6).

Rasamala mengatakan dalam proses tersebut pihaknya sudah bertemu dengan pihak Menkopolhukam. 

“Kami sampai bertemu dengan Menkopolhukam dan juga bersurat kepada Presiden untuk menyampaikan aspirasi kami, point of interest KPK terkait dengan RKUHP ini,” kata Rasamala.

Rasamala menjelaskan dari aspek politik, KPK sudah berusaha menyampaikan aspirasinya melalui Menteri Koordinator Politik dan kemanan, Wiranto agar Presiden Joko Widodo untuk dapat dipahami urgensi pemisahan undang-undang Tipikor dari RKUHP.

“Kami berharap DPR tidak terburu-buru untuk mengesahkan RKUHP ini, karena masih banyak sekali catatan-catatan yang perlu diperbaiki ataupun didiskusikan,” jelas Rasamala.

KPK menilai, jika delik korupsi masuk ke dalam RKUHP, maka itu sama saja dengan menciptakan tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada. Apabila delik korupsi dimasukkan ke dalam RKUHP, maka akan menjadikan status kasus tersebut menjadi kasus hukum biasa dan tidak lagi kasus khusus.

Rasamala juga menilai bahwa DPR belum bisa membangun kepercayaan publik terkait kasus pemberantasan korupsi. Serhingga menimbulkan adanya kekhawatiran publik mengenai pembahasan RKUHP yang dinilai tidak memihak pada pemberantasan korupsi.

“Ini akan menjadi perdebatan tersendiri juga, apabila delik korupsi dimasukkan kedalam RKUHP, maka apakah lembaga-lembaga khusus seperti KPK masih akan berwenang untuk menangani kasus tersebut. Semua itu masih jadi perdebatan,” ujar Rasamala.

209

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR