Jakarta, Gatra.com - Kepolisian terus melakukan penyelidikan kebakaran pabrik korek di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang terjadi pada Jumat (21/6) pekan lalu. Kebakaran itu menewaskan 30 orang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pabrik tersebut terancam ditutup. Para tersangka diduga lalai menjaga keamanan sehingga terjadi kebakaran.
"Nanti di-assessment dicabut, dibekukan, atau dihentikan itu semua kewenangan pemerintah daerah. Polri dalam hal ini menyidik masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para direksi dan staf yang menyangkut masalah tersebut," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/6).
Kepolisian mengenakan pasal berlapis kepada para tersangka. Salah satu penyebabnya adalah kelalaian sistem operasional pabrik.
"Kami jeratkan pasal 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kemudian pasal 188 masalah kelalaian menyebabkan kebakaran," ungkap Dedi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kayu, mancis (pemantik), gembok serta grendel pintu. Ketiga tersangka tersebut pun akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.