Home Politik Jaksa KPK akan Buktikan Keterlibatan Sofyan Basir

Jaksa KPK akan Buktikan Keterlibatan Sofyan Basir

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan penerimaan Mantan Direktur PT PLN, Sofyan Basir dalam kasus proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.

"Itu (penerimaan) nanti kita buktikan di persidangan," kata Jaksa KPK, Budi Sarumpaet saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Saat ini perkara Sofyan Basir masih dalam proses persidangan dan akan memasuki pembuktikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang ada. 

Diketahui bahwa Sofyan didakwa memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan fasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN untuk meloloskan proyek ini.

Jaksa menilai Sofyan sudah mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan menerima sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari pengusaha Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited.

"Dakwaan kan seperti yang kita bacakan di persidangan tadi, nanti kita lihat di persidangan apakah ada menerima janji atau uang juga, nanti kita lihat di persidangan," katanya.

Sebelum dalam dakwaan lain, jaksa menduga Sofyan Basir membantu Eni, menerima janji akan bagian yang sama dari proyek tersebut.

“SFB (Sofyan Basir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Idrus Marham,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers penetapan tersangka, Selasa (23/4)

Sebelumnya Saut menyebut tersangka Sofyan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun dalam dakwaan menyebut Sofyan diancam pidana dalam Pasal 11 jo pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

284

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR