Home Politik Kemelut PPDB, DPR Minta Pemda Ikut Tanggung Jawab

Kemelut PPDB, DPR Minta Pemda Ikut Tanggung Jawab

Bantul, Gatra.com - Anggota Komisi X DPR RI Esti Wijayanti meminta pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap polemik sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi. Sistem ini dinilai penting untuk mendukung pemerataan kualitas guru dan infrastruktur pendidikan.

Saat ditemui Gatra.com di Bantul, Minggu (23/6) malam,  Esti mengatakan sistem zonasi sebenarnya sudah berjalan dua tahun ini dan menjadi langkah tepat demi keadilan dan pemerataan pendidikan bagi semua anak usia sekolah.

"Dalam Peraturan Mendikbud sudah jelas bahwa penanggung jawab sistem ini adalah pemda. Sekarang terkesan masalah ini ditembakkan ke Mendikbud bahkan ke Presiden Joko Widodo," katanya.

Selain demi keadilan dan pemerataan pendidikan, Esti melihat sistem zonasi ini jadi langkah pertama untuk mengubah paradigma orang tua yang ingin anaknya masuk sekolah favorit. Padahal jika kemampuan akademik anak sudah bagus, bersekolah di manapun siswa tetap akan mampu berprestasi.

Baca Juga: Hari Pertama Daftar SMAN DIY, Jalur Prestasi Bermasalah

Dalam sistem zonasi ini, Esti memastikan nilai studi dan prestasi tetap jadi faktor utama penerimaan siswa baru, terutama saat satu sekolah kelebihan pendaftar di satu zona.

"Sekarang bagaimana pemda, dibantu oleh pemerintah pusat, menyiapkan infrastruktur dan tenaga pengajar bagi setiap sekolah. Jangan lagi ada prioritas hanya di sekolah-sekolah favorit," ucapnya.

Esti mengatakan anggota Komisi X DPR membahas persoalan ini dengan Mendikbud Muhajir Effendy di Jakarta, Senin ini. Menurutnya, sistem zonasi memang punya beberapa kelemahan. Namun saat melihat kemelut terjadi di beberapa daerah saja, Esti akan meminta sistem ini dilanjutkan siapapun menteri yang menjabat.

Sekretaris Daerah Pemda DIY Gatot Saptadi mengatakan, Mendikbud memang telah merevisi kuota sistem zonasi, akhir pekan lalu. Namun DIY memberlakukan kuota sebelumnya.

"Kami tetap memberlakukan kuota zonasi 90 persen, jalur prestasi 5 persen, dan perpindahan tugas orang tua 5 persen. Revisi Mendikbud tidak berlaku di DIY," katanya saat dihubungi Gatra.com.

Mendikbud merevisi ketentuan itu menjadi 80 persen kuota zonasi, 15 persen jalur prestasi, dan 5 persen perpindahan tugas orang tua. Namun Disdikpora DIY telah mengubah luasan zonasi setiap sekolah sesuai arahan Gubernur dan persetujuan Mendikbud.

Baca Juga: Disdikpora DIY Perluas Zonasi untuk Siswa Baru SMAN/SMKN

Sebelumnya sekolah wajib menerima calon siswa di kelurahan yang sama dengan sekolah tersebut. Namun tahun ini sekolah bisa menerima calon siswa yang tersebar di tiga kelurahan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia DIY Budhi Masturi menyebut 10 sekolah melakukan pungli saat PPDB selama dua tahun ini. 

"Alasanya beragam mulai ketidaktahuan sekolah, tuntutan dari orangtua siswa, hingga tidak adanya dana untuk membayar guru honorer karena tak bisa menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," jelasnya saat membuka posko pengaduan PPDB di kantor ORI DIY.

Budhi berharap tahun ini ORI tak lagi menerima laporan serupa. Jika pun ada, pelakunya akan segera ditindak. Ia pun berharap Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan bisa diterapkan secara maksimal agar pungli tidak ada lagi.

 

188