Jakarta, Gatra.com - Usai mendengar dakwaan dari Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir langsung ajukan eksepsi. Nota keberatan itu disampaikan oleh kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo. Ia menuding dakwaan Jaksa KPK kurang lengkap dan tidak jelas.
"Penuntut Umum telah tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai suatu kejahatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum," ujar Soesilo membacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Menurut Soesilo, sejumlah isi dakwaan membingungkan pihaknya selaku kuasa hukum karena adanya dualisme. Pertama pihaknya mempertanyakan penggunaan Pasal 15 UU Tipikor dan Pasal 56 ke 2 KUHP. Kedua pasal itu dianggap memiliki unsur yang sama, sehingga ia menuding penggunaannya berlebihan.
Lebih lanjut, ia juga mempermasalahkan perubahan pasal dalam dakwaan. Sebelumnya, dalam penetapan tersangka, Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, KPK menyebut Sofyan terancam pidana, sesuai Pasal 11 pasal jo 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Ada pasal yang dihilangkan dan ditambah, yang ditambah juga rancu," lanjutnya.
Untuk itu, Soesilo memohon kepada Majelis Hakim, Surat Dakwaan Nomor: 66/TUT.01.04/24/06/2019 itu tidak dapat diterima dan batal demi hukum untuk seluruhnya. Kemudian ia juga meminta Majelis Hakim menyatakan perkara pidana Nomor:74/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst. atas nama Sofyan Basir, tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Serta membebaskan Sofyan Basir dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.