Jakarta, Gatra.com - Pemerintah mempertanyakan rencana Persatuan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) dan ormas lainnya menggelar aksi mengawal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/6).
Pada tanggal tersebut, MK menjadwalkan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Jangan lah, mau apalagi (demo)? proses hukum sudah jalan, tinggal menunggu putusannya,” ungkap Kepala Staf Presiden, Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (24/6).
Moeldoko menyebut aksi-aksi tersebut mengganggu aktivitas masyarakat. Aksi PA 212 maupun GNPF ini tidak bisa mengubah putusan MK terkait sengketa pilpres 2019.
“MK tidak bisa ditekan seperti apapun. Imbauan saya, jangan lah mengganggu aktivitas masyarakat. Beri kesempatan masyarakat untuk hidup tenang,” pungkas mantan Panglima TNI ini.