Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah fokus dalam menggenjot sektor penerimaan negara melalui pengawasan terhadap peredaran rokok atau minuman ilegal yang beredar di Indonesia.
Harapannya setelah jenis barang ini mendapatkan register dari pihak Bea Cukai (Legal) akan menjadi basis pajak baru untuk penerimaan negara.
"Misalnya bidang rokok, minuman. Yang selama ini mungkin masih belum tercatat. Ini misalnya tidak bayar pita cukai. Yang pertama menghimbau, mengajak. Karena itu kita sinergi dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Anggaran," tegas Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi ketika ditemui Gatra.com, di Gedung DPR, Senin (24/6).
Heru mengklaim, pengawasan terhadap rokok dan minuman ilegal telah menghasilkan dampak yang signifikan. Misalnya, pada 2017 lalu, persentase rokok ilegal dari 12% turun menjadi 7% di 2018.
Di tahun ini, Bea Cukai menargetkan persentase peredaran rokok ilegal berkurang menjadi 3% dan total keseluruhan produksi rokok sebesar Rp333 miliar batang. "Jadi kita harapkan semakin mengecil," jelasnya.
Di sisi lain, kata Heru, untuk perusahaan yang sudah legal Bea dan Cukai pendekatannya berbeda. DJBC akan lebih banyak melakukan bimbingan terhadap perusahaan. "Misalnya pembukuan kurang rapi, kita bimbing supaya rapi," demikian Heru.