Semarang, Gatra.com - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, dituntut hukuman 8 tahun penjara atas kasus dugaan menerima suap penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga dan Kebumen, dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang lanjutan kasus Taufik di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6).
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahin 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa dihadapan hakim Antonius Widijantono.
Selain itu, Taufik juga dituntut denda Rp200juta subsider penjara 6 bulan. Tuntutan itu atas pertimbangan bahwa Taufik terbukti menerima fee untuk pengurusan DAK dua kabupaten tersebut dengan total fee Rp4,85 miliar.
Uang fee atau gratifikasi diterima Taufik dari Bupati Kebumen Yahya Fuad atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar. Kemudian dari Bupati Purbalingga Tasdi, Taufik Kurniawan menerima Rp1,2 miliar yang bersumber dari perubahan APBN 2017.
"Terdakwa juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,24 milyar yang diperhitungkan dengan uang sejumlah Rp4,24 milyar yang dititipkan kepada KPK dan dirampas Negara untuk pengganti," kata Jaksa
Dari tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya, Senin 1 juli 2019.