Home Politik Bakar Surat Suara karena Kecewa DPR, Dika Divonis Bui

Bakar Surat Suara karena Kecewa DPR, Dika Divonis Bui

Gunungkidul, Gatra.com - Pelaku pembakaran surat suara saat pemilu di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
 
Terdakwa Mahardika Wirabuana Krisnamurti, 21 tahun, adalah pemilih pemula di di TPS 9, Dusun Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul.
 
Saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Senin (24/6) siang, Mahardika mengakui perbuatannya.  "Menerima," kata Mahardika usai mendengar keputusan dan penjelasan majelis hakim. 
 
 
Dika dikenai Pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu. Dari pasal itu, Dika terancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp24 juta. 
 
Jaksa Penuntut Umum, Ari Hani Saputri, menuntutnya dengan pidana penjara satu bulan dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir. 
 
"Tuntutan itu berdasar fakta. Ada yang meringankan dan memberatkan. Memberangkatkan jelas karena terdakwa mengganggu jalannya pemilu," kata Ari. 
 
Juru bicara PN Wonosari Agung Budi Setiawan mengatakan, Dika tak perlu menjalani vonis penjara asalkan selama enam bulan ia tak terkena masalah pidana. 
 
 
Agung menjelaskan, Dika merusak sejumlah surat suara dengan cara membakar surat suara pemilihan presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Adapun surat suara DPR RI dan DPD disobek. 
 
Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono menambahkan, peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bersama dalam berdemokrasi. Masyarakat yang kecewa dengan wakil rakyat hendaknya tidak melampiaskan dengan merusak surat suara pemilu. 
 
"Ia menyatakan kecewa terhadap wakil rakyat yang selama ini kinerjanya dianggap tak sesuai harapan. Tidak disebutkan siapa wakil rakyatnya," ujar Is.
143