Home Politik KPK Panggil Ketua Fraksi Golkar Mekeng dalam Kasus e-KTP

KPK Panggil Ketua Fraksi Golkar Mekeng dalam Kasus e-KTP

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Melchias Markus Mekeng, hari ini sebagai saksi untuk Anggota DPR, Markus Nari, yang merupakan tersangka proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). 
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MN [Markus Nari]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, dalam keterangan tertulis, Senin (24/6).
 
Selain Mekeng, penyidik antirasuah turut memanggill Anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan mantan Anggota DPR Periode 2009-2014, Chairuman Harahap. Keduanya juga akan diperiksa dalam kasus yang sama bagi tersangka Markus Nari. 
 
Dalam kasus ini, Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan e-KTP. KPK menduga Markus melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama sejumlah pihak terkait pengadaan proyek E-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,3 triliun.
 
KPK menyatakan pada tahun 2012, saat dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp1,4 triliun, Markus diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri, Irman, sejumlah Rp 5 miliar. Markus menerima sekitar Rp4 miliar dari realisasi tersebut. Irman sudah berstatus sebagai terpidana dalam perkara ini.
 
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
107