Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir, memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak terkait kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.
Tim jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6), menyampaikan, Sofyan memberi kesempatan dan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan memfasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham; dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN.
Baca juga: Bagaimana Nasib Nama-Nama Lain dalam Pusaran PLTU Riau-1 Setelah Sofyan Basir Resmi Tersangka
Menurut penuntut umum, dalam sejumlah pertemuan itu, dibahas terkait kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 antara antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Recourses Limited, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yakni terdakwa memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN guna mempercepat proses kesepakatan proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Setiawan membacakan surat dakwaan.
Jaksa menilai, sebelumnya Sofyan sudah mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited. "Sehingga Eni menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar," ujarnya.
Pada dakwaan pertama, Sofyan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Kemudian dakwaan keduanya, Sofyan melakukan pidana sesuai Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.