Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR, Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Marcus Mekeng, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pengadaan paket e-KTP.
"Agun Gunandjar Sudarsa, Anggota DPR RI, saksi untuk tersangka MN [Markus Nari]," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Senin (24/6).
Selain itu, tim penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya. Dia adalah Anggota DPR periode 2009-2014, Chairuman Harahap. Penyidik juga akan memeriksa Chairuman untuk tersangka Markus Nari.
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012. KPK menduga Markus melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama sejumlah pihak terkait pengadaan proyek e-KTP ini. Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,3 triliun.
Pada tahun 2012, saat dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp1,4 triliun, Markus diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri, Irman, sejumlah Rp5 miliar dan menerima sekitar Rp4 miliar dari realisasi tersebut. Irman sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus ini.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.