Home Politik Ada Hikmah Dibalik 'Keberpihakan' MK ke Kubu Prabowo-Sandi

Ada Hikmah Dibalik 'Keberpihakan' MK ke Kubu Prabowo-Sandi

Jakarta, Gatra.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperlihatkan sikap kenegarawanan dalam menangani sengketa PIlpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Mereka mampu menggelar sekaligus pemeriksaan sidang secara khidmat, cermat dan transparan.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sekaligus pendamping Tim Hukum, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Arteria Dahlan mengatakan, kenegarawanan hakim MK dilakukan dengan cara yang tak biasa yaitu keluar dari fatsun formil hukum acara.

Hal ini dibuktikan dengan mengakomodir pihak pemohon (Paslon 02, Prabowo-Sandi) seperti memperbolehkan membuat permohonan baru, menambah bukti-bukti baru, memeriksa saksi-saksi pemohon yang secara kasat mata tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi dengan waktu yang sangat lama.

“(Hakim MK) Berani untuk tidak populer, cenderung membuat polemik baru hanya sekadar untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya. Tetapi kita semua tersadarkan, pemohon gagal menghadirkan dokumen, bukti dan saksi yang mampu mendukung dalil,” kata Arteria kepada Gatra.com, Senin, (24/6).

Arteria menambahkan, seandainya hakim MK taat pada aturan formil bisa berakibat pada pembentukan opini dari pemohon, seolah-olah hakim berpihak atau tidak memberikan ruang untuk menghadirkan saksi dan dokumen sebagai bukti.

“Nah, sekarang kan mereka (Pemohon 02) tidak bisa mencari alasan lagi, bahkan publik secara sederhana telah mampu menilai sendiri, dalil-dalil adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang dituduhkan kepada kami adalah fake, hoaks, atau setidak-tidaknya jauh dari fakta yang sebenarnya,”

“Dalam persidangan terbukti bahwa Pak Jokowi menang melalui suatu proses pemilu yang bernartabat dan demokrasi yang sehat,” tegas Arteria.

29593