Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir, menghadapi sidang perdana perkara suap perjanjian kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/6).
Kuasa hukum terdakwa Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, menginfirmasi soal sidang perdana kliennya hari ini. "Benar [hari ini sidang perdana]," katanya dihubungi Gatra.com.
Soesilo mengatakan, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Tidak ada persiapan khusus, hanya mendengarkan pembacaan dakwaan," ujar Soesilo.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Menteri Sosial Idrus Marham. Eni sendiri sudah terbukti bersalah menerima suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni pun sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.