Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Sejak Januari hingga April 2019, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mendata ada 72 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Para TKA ini mayoritas berasal dari Tiongkok dan sisanya dari Taiwan, India dan Malaysia.
Para TKA ini tercatat bekerja pada enam perusahaan. Dengan rincian pada PT Aroma Jaya Indonesia sebanyak 8 TKA, PT PetroChina Ltd 1 TKA, PT Ribu Privatindo sebanyak 2 TKA, PT DBS Indonesia Sebanyak 5 TKA dan sisanya sebanyak 55 TKA bekerja di PT LPPPI.
"PT LPPPI merupakan yang terbanyak mempekerjakan TKA di Kabupaten Tanjung Jabung Barat," kata Kepala Disnakertrans, Noor Serta Budi, Jumat (21/6).
Ditambahkan Noor Serta Budi, jika data yang ada pada Disnakertrans ini, telah disinkronkan dengan data pada kantor Imigrasi. Data yang masuk ini merupakan data hingga April lalu. Karena sesuai aturannya, pihak perusahaan baru akan menyampaikan laporan saat mulai mempekerjakan TKA atau saat kontrak TKA habis dan akan diperpanjang.
"Tapi kita tak sekadar menerima laporan saja, melalui tim Pengawas Orang Asing kita juga sidak ke perusahaan-perusahaan," ujarnya.
Sejak dua tahun terakhir, Disnakertrans mengaku belum menemukan adanya TKA ilegal. Terutama sejak tim pengawas rutin turun ke perusahaan. Namun dulu, menurut Noor Setya Budi, pernah ada TKA yang menggunakan visa kunjungan wisata tapi ternyata bekerja di perusahaan.
Mantan Sekda Tebo ini juga menyebutkan, jika dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas keberadaan orang asing di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Namun apa topik pembahasan masih belum diketahui.
"Nanti kita ikuti saja pertemuannya, apa nanti bisa langsung sidak ke perusahaan," ujarnya.
Dibandingkan dengan tahun 2018, Disnakertrans mencatat terjadi penurunan jumlah TKA di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Karena pada Desember tahun lalu tercatat ada 94 orang TKA yang bekerja.