Yogyakarta, Gatra.com - Tiga puluhan orang yang menamakan diri Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta Korban Sistem PPDB 2019 di bawah koordinasi Forum Masyarakat Yogya Istimewa Peduli Pendidikan menggelar demonstrasi Minggu (23/6) pagi.
Aksi betajuk “Surat Cinta untuk Pak Menteri” tersebut digelar di sekitar Tugu Pal Putih Yogyakarta. Demo ini untuk memprotes proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah negeri tahun ini yang menerapkan sistem zonasi, yakni siswa hanya bisa mendaftar di sekolah dalam jarak tertentu dari alamat si siswa.
Sekjen Formayo Ipan Pranashakti menjelaskan, aksi mereka untuk memprotes penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nmor 51 Tahun 2018 mengenai sistem zonasi PPDB. Menurut Ipan, aturan yang berlaku tahun lalu sudah baik. Namun tahun ini aturan itu justru berubah dan menimbulkan banyak masalah.
Baca Juga: Gubernur DIY Akui Zonasi Siswa Baru Timbulkan Masalah
Ia mencontohkan siswa dari Desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, tidak bisa mendaftar di SMAN 9 di Sagan, Kelurahan Terban, Gondomanan, Kota Yogyakarta. Namun tahun ini siswa berdomisili Maguwoharjo, juga di Kecamatan Depok, justru bisa mendaftar di sekolah itu. Sejumlah orang tua pun keberatan atas hal itu.
"Kami kritik karena pembagian zona jadi melompat. Melompatnya jauh. Anak saya tadi malam menangis karena enggak bisa ke sekolah yang dia inginkan,” ujar Ipan pada Gatra.com di sela aksi.
Di aksi ini, pendemo mengajukan lima tuntutan. Pertama, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dituntut untuk segera memperbaiki petunjuk teknis pelaksanaan PPDB SMAN/SMKN DIY tahun 2019.
Petunjuk teknis ini mesti menyesuaikan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 sebagai revisi Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 berupa penambahan kuota jalur prestasi sebesar 15%.
Kedua, Disdikpora DIY dituntut untuk memperbaiki pembagian zonasi yang seyogyanya berbasis radius atau dikembalikan sesuai petunjuk teknis tahun 2018 dengan sejumlah perbaikan, terutama di daerah yang mengalami blankspot.
Baca Juga: Disdikpora DIY Perluas Zonasi untuk Siswa Baru SMAN/SMKN
Ketiga, Disdikpora DIY diminta menunda proses pendaftaran PPDB SMAN/SMKN DIY 2019 sampai paling cepat 1 Juli 2019 agar waktu untuk sosialisasi petunjuk teknis baru cukup.
Keempat, Mendikbud dimohon meninjau kembali pelaksanaan sistem zonasi dalam PPDB tahun ini. Terakhir, mereka memohon Mendikbud memperbaiki kualitas sekolah-sekolah di Indonesia, baik infrastruktur maupun SDM-nya, sebelum menerapkan sistem tersebut.
Demonstrasi sejak pagi hingga tengah hari ini diisi orasi tuntutan dan pembubuhan tanda tangan di spanduk putih untuk menentang sistem zonasi PPDB.
Reporter: Thovan Sugandi