Home Politik KNTI Minta Pergub DKI tentang Reklamasi Segera Dicabut

KNTI Minta Pergub DKI tentang Reklamasi Segera Dicabut

Jakarta, Gatra.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Pulau Reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Hal tersebut diungkap oleh Ketua Harian KNTI, Ahmad Martin Hadiwinata yang ingin Pergub tersebut dicabut karena IMB yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan cacat.

"Tidak adanya Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan belum adanya rencana tata ruang detailnya di atas pulau tersebut sampai sekarang tidak ada," kata Ahmad dalam agenda diskusi FORMAPPI di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Minggu (23/6).

Lebih lanjut, KNTI menilai apabila gubernur tidak mengeluarkan IMB maka seharusnya secara fisik gubernur dapat merobohkan bangunan di atas pulau tersebut.

"Pertimbangan pencabutannya karena pasti kepentingan bisnis dan keutuhan lahan daratan. Sehingga tidak lain tidak bukan ini adalah kepentingan yang tidak mengindahkan dan mempertimbangkan nelayan dan lingkungan hidup," kata Ahmad.

Selain itu KNTI beranggapan bahwasannya tidak adanya pertimbangan pengelolaan sumberdaya pesisir dalam pembangunan pulau reklamasi tersebut.

"Tidak benar, hak-hak mereka terhadap sumber daya pesisir tidak pernah dipertimbangkan, karena ada reklamasi dan tidak pernah dipertimbangkan akhirnya mereka tergusur dan kemudian biaya ekonomi lebih tinggi dan lain-lainnya," pungkas Ahmad.

Nelayan adalah pihak yang posisinya sangat dirugikan dari proyek reklamasi ini. Terlebih dengan sudah diterbitkannya IMB oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan IMB di pulau reklamasi dan terus menuai penolakan dan juga polemik. Anies berasalan ia mengeluarkan IMB tersebut berdasarkan Pergub yang dikeluarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

275