Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Mayjen (Purn) Kivlan Zen akan mengajukan surat kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto. Surat tersebut diharapkan bisa memberikan perlindungan hukum pada Kivlan Zen.
"Kita mengajukan surat juga kepada Panglima TNI karena itu ada haknya tentara maupun purnawirawan untuk itu," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri saat dihubungi Gatra.com melalui telepon, Sabtu (22/6).
Menurut Yuntri, langkah tersebut diambil setelah mendapat saran dari Badan Pelaksana Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI). Namun surat tersebut belum dikirimkan.
Baca Juga: Fadli Zon:Kasus Soenarko-Kivlan Zen Timbulkan Luka Institusi
"Kemarin kita belum selesai. Mungkin hari ini sudah kita sampaikan oleh tim lain ya. Tentunya sudah digunakan sesuai dengan pembicaraan kembalinya Pak Kivlan, dan binkumnya juga sudah datang. Kita sedang persiapkan pada saat kemarin, cuma hari ini belum dikirimkan," jelasnya.
Yuntri mengatakan bahwa surat itu diharapkan bisa memberikan perlindungan hukum bagi kliennya tersebut.
"Ya intinya perlindungan hukum, dan juga sekaligus penangguhan, barangkali kalau ada apa bentuk lain. Hukum lain kan macam-macam ya, pada anggarannya, ataukah penangguhannya, atau jaminan dari institusi TNI dan sebagainya banyak sekali. Nanti kita akan koordinasi dengan mereka ," papar Yuntri.
Baca Juga: Kejaksaan Masih Periksa Berkas Perkara Makar Eggi dan Lieus
Kivlan Zen saat ini masih mendekam di Rutan POMDAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Masa penahanan Kivlan telah diperpanjang oleh polisi.
Sebelumnya Kivlan menjalani konfrontasi dengan tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan tokoh nasional, Habil Marati. Selain Habil, tersangka lain Iwan Kurniawan dkk. juga dihadirkan sebagai saksi saat konfrontasi. Setelah konfrontasi, di hadapan media, Kivlan menyebut dirinya telah difitnah.