Home BPN Prabowo-Sandi Tak Puas Kuantitas 14 Saksi PHPU

BPN Prabowo-Sandi Tak Puas Kuantitas 14 Saksi PHPU

Jakarta, Gatra.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai. Sembilan majelis hakim konstitusi telah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, termohon dan terkait.

Juru Bicara (Jubir) Hukum Badan Pemenangan Nasional BPN 02 Prabowo-Sandiaga Hendarsam Marantuko mengaku tak puas dengan kuantitas yang diberikan oleh 14 saksi pihaknya (Pemohon) dan dua ahli saat memberikan keterangan.

"Waw sudut pandangnya kami beda-beda, kita melihatnya dari 14 saksi yang kita hadirkan dua ahli yang kita hadirkan itu tidak membuat kita puas," kata Hendarsam di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6).

Menurut Hendarsam, dilihat dari sisi alat bukti dari para saksi kebanyakan tidak dapat dibuktikan. Ia mencontohkan, bahwa KPU telah menyelenggarakan pemilu di 34 provinsi, setidak-tidaknya berarti saksi bahkan ahli dapat membuktikannya juga di 34 Provinsi. Bukan hanya meng-cover dua provinsi saja.

"Nah ini sisi pembuktian alat bukti saksi saja jadi emang kalau dibilang tidak puas ya kami sangat tidak cukup puas lah ya,"ungkapnya.

Padahal, kata Hendarsam tim kuasa hukum BPN sudah menghadirkan 190 alat bukti, ada 80 video sebagai alat bukti yang kemarin akhirnya tidak di kabulkan. 

Maka demikian, BPN hanya menyerahkan semuanya ini pada MK untuk memberikan keputusan. Sebab, MK telah mengagendakan persidangan-persidangan dengan cepat. Maka, pihaknya mau tidak mau harus ikuti aturan main yang sudah ada.