Denpasar, Gatra.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi enam Bank Perkereditan Rakyat (BPR) di Bali dalam kurun waktu berdiri, 2015-2019. Di tingkat nasional, likuidasi telah dilakukan terhadap 97 bank.
"Enam BPR tersebut anatara lain BPR KS Bali Agung pada 2017, BPR Swasad Artha dan BPR Argawa Utama pada 2010, BPR Sri Utama dan BPR Satya Adi Perdana di 2009 selanjutnya di tahun ini (2019) BPR ke-enam di Bali yang dilikudasi yaitu BPR Legian," kata Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron, Jumat, (21/6).
Total simpanan penjaminan yang telah dibayar (2015-2019) sebesar Rp1,44 trilun untuk keseluruhan BPR secara nasional. Yusron mengatakan, likuidasi terhadap BPR Legian bukan hal terbesar yang dilakukan lembaganya.
"LPS telah memiliki pengalaman khususnya terhadap bank gagal, BPR terbesar sempat ditangani selama ini adalah BPR Tri Panca Lampung di Lampung dengan total aset sebesar Rp6000 milyar.
"Dari 97 bank telah kami paling banyak BPR di daerah Lampung," tutup Yusron.
Reporter: A.A Gede Agung
Editor: Wem Fernandez