Jakarta, Gatra.com- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) 2019 yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi telah dilangsungkan. Para pihak kini hanya tinggal menunggu hasil putusan.
Juru bicara bidang advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Razman mengatakan pasangan calon ( Paslon 01) Jokowi- Ma'ruf akan menjadi presiden. Hal ini terlihat Tim Hukum Prabowo- Sandi tidak bisa membukti dalil-dalil permohonan.
"Sebagai pihak terkait kami meyakini betul apa yang sudah disampaikan oleh ahli kami, kesaksian dari pihak kami, dan apa yang disampaikan oleh pemohon. Jawaban oleh termohon kami meyakini bahwa Insya Allah 28 Mei bahwa itu Pak Jokowi akan ia katakanlah akan menang," ujar Razman di De'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6).
Razman juga menuturkan berencana untuk melaporkan saksi persidangan yang dihadirkan oleh pihak Tim Hukum Prabowo-Sandi yang bernama Beti Kristiana. Menurut Razman, Beti telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.
"Mau kita laporkan ke polisi karena dia memberi keterangan palsu. Dia memberi keterangan yang tidak seharusnya disampaikan di situ dan tidak dapat dibuktikan. Ini sedang dalam rangkaian-rangkaian untuk pendekatan apakah ini akan kita lakukan laporan atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya dipersidangan pada Rabu malam (19/6), Beti yang mengaku berasal dari Teras, Boyolali, Jawa Tengah, menyebut beberapa hal yang memicu perdebatan. Pertama soal keterangan tak ada jalan aspal dari kampungnya menuju Juwangi; kedua adalah soal penemuan tumpukan amplop di Kantor Kecamatan Juwangi. Beti mengaku menemukan tumpukan amplop itu pada 18 April pukul 19.30 WIB atau sehari setelah pencoblosan Pemilu 2019.