Home Politik Yusril: Pemohon Tidak Bisa Membuktikan Apa-Apa

Yusril: Pemohon Tidak Bisa Membuktikan Apa-Apa

Jakarta, Gatra.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) di Mahkamah Konstitusi telah selesai dilaksanakan dengan agenda terakhir mendengarkan keterangan saksi/ahli pihak terkait pada perkara yang diajukan pemohon dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019, pada Jumat malam (21/6). 

Rencana perkan depan, akan dibacakan putusan akhir persidangan pada Jumat mendatang (28/6).

Menurut ketua tim hukum kubu 01 Yusril Ihza Mahendra, dalil-dalil yang diajukan pada permohonan dari pihak pemohon yakni kubu 02 tidak kuat.

"Terbukti, secara sah dan meyakinkan bahwa pemohon sebenarnya tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya," kata Yusril di Gedung MK, Jumat malam (21/6).

Yusril menyebut jika dalil-dalil dari pihak pemohon terbukti tidak kuat maka majelis hakim akan menolak seluruh keteramgam saksi yang dihadirkan oleh pemohon.

"Kalau memang seperti itu keadaannya, saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya. Tidak bisa membuktikan apa apa," kata Yusril.
 

659