Karimun, Gatra.com - Tak lama lagi, Sukiran, sudah akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sebab Kejaksaan Negeri Karimun mengaku telah melimpahkan berkas kasus dugaan Korupsi Kepala Desa Sawang Selatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun itu ke pengadilan.
"Kemarin Kamis (20/6) sudah kami limpahkah ke Pengadilan di Tanjungpinang. Mungkin dalam waktu dekat yang bersangkutan akan menjalani sidang," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun, Andrianayah kepada Gatra.com, Jumat (21/6)
Gara-gara kasus korupsi duit yang merugikan negara sekitar Rp252 juta itu, banyak orang ikut diperiksa sebagai saksi. Mulai dari perangkat Desa, dinas terkait, hingga saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita sudah sita dokumen terkait pengeluaran uang desa dan rekening koran desa. File-file yang bersangkutan dari tahun 2016-2018 juga, untuk bukti dalam persidangan," katanya.
Sukiran, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa tanggal 2 Mei 2019. Yang bersangkutan pun langsung ditahan.
Dalam proses pemeriksaan Sukiran diketahui meminjam uang kepada bendahara desa dan tidak pernah mengembalikan uang yang dia pinjam.
Reporter: Putri Permata Sari