Tanjungpinang, Gatra.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun mengatakan tidak akan memberi toleransi kepada pejabatnya yang terlibat kasus narkoba.
Hal itu bertujuan memberikan efek jera bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan narkotika jenis apapun.
Nurdin menegaskan, pihaknya menyerahkan seluruh permasalahan semacam itu ke kepolisian. "Kalau terbukti melakukan pelanggaran berat, langsung dipecat," katanya Jumat (21/6).
Dia menyayangkan masih adanya ASN di lingkungan Pemprov Kepri yang mengkonsumsi narkoba. Mestinya kata Nurdin, ASN itu bersikap profesional, mengedepankan pelayanan, serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Kalau sudah begini, ASN yang terlibat kasus narkoba harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Termasuk sanksi tegas dari pemerintah," tegasnya.
Nurdin mengaku kalau pihaknya sudah gencar memerangi narkoba di lingkungan Pemprov Kepri. "Pemeriksaan rutin uji urine dan peringatan lainnya sudah rutin kami lakukan," tambahnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba PolresTanjungpinang, Kepri mengamankan lima tersangka terkait kasus narkoba, Jumat (14/6) lalu.
Tiga di antaranya yakni MH, RHF, dan RA merupakan ASN Pemprov Kepri, FR yang merupakan pejabat eselon IV dan menjabat sebagai Kasubag Perencanaan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri, dan DAM seorang karyawan swasta.
Reporter: Fathur Rohim