Tanjungpinang, Gatra.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-73 1 Juli mendatang, Polres Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menggratiskan layanan pembuatan SIM dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Tapi layanan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang lahir di tanggal 1 Juli.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menerangkan, selain untuk merayakan HUT Bhayangkara kegiatan itu juga merupakan bentuk layanan bagi masyarakat yang membutuhkan SIM dan SKCK.
"Layanan ini hanya berlaku pada 1 Juli mendatang saja, semoga bisa dimanfaatkan masyarakat Tanjungpinang," katanya kepada Gatra.com Jumat (21/6).
Meski gratis kata Ucok, masyarakat tetap musti memenuhi persyaratan permohonan SIM. Misalnya pemohon harus lulus uji praktik dan teori.
"Selain itu pemohon juga harus sehat jasmani dan rohani serta dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter," katanya.
Layananan pembuatan SIM gratis itu diharapkan dapat menekan angka kecelakaan. Sebab pemohon nantinya akan mendapat teori cara berkendara yang aman dan praktik langsung dari personil polisi yang profesional.
Reporter: Fathur Rohim