Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut masih menelusuri indikasi suap Hyundai Engineering & Construction kepada Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
"Kami masih menelusuri jika memang ada dugaan penerimaan gratifikasi yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Namun hingga saat ini Febri belum bisa memastikan terkait penerimaan tersebut. Menurutnya yang sudah teridentifikasi secara terang adalah suap terkait dengan promosi dan mutasi. Dalam kasus itu Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Sunjaya terbukti menerima uang suap senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Tapi Febri juga tidak memungkiri bahwa juga teridentifikasi penyalahgunaan wewenang lainnya oleh Sunjaya. Selaku Bupati Ia juga telah menerimas sejumlah gratifikasi dari pengadaan dan proses perizinan.
Dari gratifikasi itu KPK sudah menghitung uang haram yang dikumpulkan oleh Sunjaya mencapai Rp50 miliar. "Nilai ini bisa bertambah tergantung nanti kami menemukan fakta-fakta yang baru," imbuhnya.
Sedangkan untuk khusus penerimaan Sunjaya dari Hyundai, Febri belum mau bicara banyak. Menurutnya pihak KPK masih melakukan pendalam fakta persidangan tersebut.
Dalam persidangan Sanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 20 Maret 2019 yang lalu, disebutkan Sunjaya menerima Rp 6,5 miliar dari Hyundai. Bahkan pihak Hyundai juga telah mengakui pemberian itu.
Seperti dilansir dari The Korea Times, Major Korean builder Hyundai Engineering & Construction, Park Dong-wook mengakui telah menyuap Sunjaya. Pemberian itu terkait dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Jawa Barat. Suap itu disuguhkan kepada Sunjaya karena telah menenangkan protes warga atas proyek PLTU 2 itu.
"Mengakui misalnya memberikan uang ingin menyampaikan informasi dan bersikap informatif saya kira bagus ya," tanggap Febri soal pengakuan tersebut.