Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, permintaan sektor properti hingga saat ini terus mengalami penurunan sejak 2015. Tahun ini sektor properti hanya tumbuh sebesar 3,58%, padahal sebelumnya dikisaran 5,01 persen. Jelas hal itu, bagi Suahasil sangat mengkhawatirkan.
"Kalau kita lihat proporsi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) real eastate menyumbang 3% selama beberapa tahun terakhir," kata Suahasil dalam pemaparan APBN kinerja dan fakta, di Aula Mezzanine, Jakarta, Jumat (21/6).
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenkeu telah menerapkan beberapa kebijakan, antara lain, pertama peningkatan batasan tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) rumah sederhana sesuai daerahnya. Kedua, pembebasan PPN atas rumah atau bangunan korban bencana alam. Ketiga, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari Rp5 miliar atau Rp10 miliar, menjadi Rp30 miliar.
Keempat penurunan tarif PPh pada pasal 22 atas pembelian hunian mewah dari tarif 5%, turun menjadi 1%. Kelima, simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah atau bangunan dari 15 hari menjadi 30 hari.
"Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan investasi dan konsumsi atas produk properti," harap Sauhasil.
Peningkatan nantinya akan memberikan dampak positif pada berbagai sektor, antara lain, perdagangan, industri barang logam, semen (industri barang galian non logam), transportasi, jasa keuangan, dan asuransi jasa perusahaan.