Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Rommy tersangkut kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Rommy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman.
"Saksi Romahurmuziy diperiksa yang pasti karena ada kaitannya," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (21/6).
Lebih lanjut Febri mengatakan pihaknya akan mendalami peran Anggota Komisi XI DPR yang juga tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag tersebut.
"Didalami apakah saksi mengenal, mengetahui, apakah pernah bertemu dengan misalnya tersangka," tambah Febri.
Budi Budiman sendiri sudah ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya TA 2018.
KPK menduga Budi memberi uang sebesar Rp. 400 juta terkait pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo dan koleganya.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Dalam kasus tersebut diketahui ada suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Dalam pengembangan perkara dan fakta persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lainnya oleh Yaya Purnomo dari banyak pihak. Yaya sendiri telah divonis 6,5 tahun penjara pada Februari 2019. Majelis Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap bersama anggota DPR Amin Santono dan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.