Home Politik Mengeluarkan Izin IMB Daratan Jakarta, Perlu Ada RZWP3K

Mengeluarkan Izin IMB Daratan Jakarta, Perlu Ada RZWP3K

Jakarta, Gatra.com - Menanggapi Pemprov DKI Jakarta yang menganggap reklamasi sebagai bagian daratan Jakarta, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ayu Eza Tiara mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau Reklamasi memerlukan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"IMB yang ada di laut itu beda, enggak bisa disamakan dengan darat. Maka harusnya ada RZWP3K dan itu kan 12 mil dari laut. Maka ya ga bisa tanpa RZWP3K itu," kata Ayu di Jakarta, Jumat (21/6).

Ayu mengatakan, keputusan Pemprov DKI menerbitkan IMB merupakan langkah yang salah. Beberapa tahapan tidak melalui proses perizinan. Ia memaparkan, ada beberapa langkah yang perlu dilewati untuk menerbitkan IMB. Pertama, harus ada Rencana Tata Ruang Nasional (RTRN) karena reklamasi merupakan bagian dari proyek Giant Sea Wall.

Perlu adanya Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS). Ketiga, adanya RZWP3K. Selanjutnya disebutkan secara berurutan, Pemprov DKI seharusnya menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR) yang dimasukan ke dalam Peraturan Daerah (Perda). Kemudian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kawasan, izin lingkungan, izin prinsip, izin pelaksanaan reklamasi, sertifikat hak pakai, dan terakhir, sertifikat hak guna bangunan.

Dari sejumlah tahapan tersebut, Ayu menjelaskan Pemprov DKI melewati beberapa tahapan karena belum menetapkan RZWP3K, AMDAL Kawasan, Izin Lingkungan, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan.

"Pemprov DKI itu shortcut karena melewati tahapan itu dan malah menggunakan pergub," tuturnya.

Seperti diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah telah mengungkapkan hasil reklamasi tidak lagi dianggap pulau, tetapi menjadi daratan Jakarta.

"Kan sudah dibilang kalau itu merupakan pantai atau bagian dari daratan DKI," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan masih belum memberi tanggapan terkait langkah Pemprov DKI dalam menentukan perangkat hukum untuk Pulau Reklamasi.

187