Jakarta, Gatra.com - Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, menyindir ahli hukum pidana Prof. Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi ahli untuk tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Nasrullah mengatakan Edward sebagai kuasa hukum terselubung Jokowi-Ma'ruf. Ia menilai makalah yang dipaparkan Edward layaknya nota pembelaan atau pleidoi bagi pasangan Jokowi-Ma'ruf. Sehingga Nasrullah mengidentikkan Eddy sebagai pengacara terselubung paslon 01.
Meski memberikan komentar "miring", Nasrullah saat persidangan tidak melontarkan pertanyaan apapun kepada Eddy maupun kepada ahli lain, Heru Widodo.
"Setelah saya melihat makalah yang Anda sampaikan, saya melihat makalah Anda bukan makalah ilmiah. Lebih kepada eksepsi dan pledoi dari kuasa hukum paslon 01," ujar Nasrullah di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Sindiran Nasrullah tak hanya sampai di situ. Nasrullah menyinggung Edward layak duduk di kursi pihak terkait.
"Saya menyayangkan itu sehingga saya beranggapan ini Prof. Edward sangat layak duduk di deretan kursi kuasa hukum paslon 01," ujarnya.
Setelah mengatakan ucapan bernada sindiran, Nasrullah meminta Edward tak marah atas pernyataannya. Dalam keterangannya Edward sempat mencecar gugatan pihak pemohon dengan argumentasi tersendiri. "Saya tidak marah meski menguliti satu per satu gugatan kami seperti isi pledoi," kata Nasrullah.
Sebelumnya dalam sidang sengketa Pilpres, Guru Besar Ilmu Hukum UGM Prof Edward Omar Sharif Hiariej menilai tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak dapat membuktikan tuduhan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif dalam kontestasi Pilpres 2019.
Menurutnya tim hukum Prabowo-Sandi hanya memaparkan beberapa peristiwa pelanggaran kemudian menyimpulkan terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Kecurangan tersebut menjadi dasar gugatan pihak pemohon ke Mahkamah Konstitusi.