Batam, Gatra.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, datang membawa oleh-oleh dari Presiden Jokowi ke Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (21/6). Oleh-oleh itu adalah janji Jokowi mensertifikatkan kampung tua yang ada di pulau industri itu.
Ada sekitar 42.970 bidang tanah yang disertifikatkan menjadi hak milik masyarakat kampung tua yang ada di tujuh lokasi di Batam. Luasan itu sesuai hasil identifikasi Pemerintah Kota Batam. Tadinya tanah-tanah itu masih Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Ada beberapa klasifikasi tanah-tanah itu kata Djalil. Ada yang masuk dalam hutan lindung dan ada dalam bentuk pemukiman, Yang sudah jadi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) akan dapat sertifikat atas nama pemerintah daerah. Sisanya diberikan kepada masyarakat.
“Dari dulu, daerah kampung tua di Kecamatan Nongsa, Batuampar, Lubuk Baja dan Sekupang itu ada sartifikat HPL dan ada Pengguna Lahan (PL) dari BP Batam. Tinggal dilepaskan saja, kalau PL yang sudah dikelola akan diganti rugi,” katanya, kepada Gatra.com.
Menurut Djalil, sekitar sepadan pantai, rumah yang ada di atas sungai atau laut, statusnya tetap Hak Guna Bangunan HGB, sementara tanah di bawahnya milik negara. Kalau di darat akan hak milik masyarakat, tidak HPL lagi yang setiap 30 tahun diperpanjang dengan biaya. “Saat ini sedang dipetakan, ada seluas 1.103,3 hektar di 37 titik yang tersebar di 7 Kecamatan di Batam,” rinci Djalil.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyambut baik kebijakan pemerintah pusat itu, pihaknya sangat mengapresiasi terkait kampung tua diserahkan kepada masyarakat, karena warga kampung tua adalah masyarakat perintis. Selain itu, wacana itu sudah lama dibicarakan, dengan proses yang panjang.
Pembentukan tim lintas instansi dan langsung turun ke 37 titik untuk pemetaan dan pendataan. Mayoritan warga kampung tua, masarakat lama. “Data masyarakat penerima sartifikat tanah hak milik sudah ada dan tidak mungkin ditambah. Ini melalui mekanisme yang lama,” tegasnya.