Muaro Jambi, Gatra.com - Pelaku pembunuhan Ustaz Abdul Fattah ternyata sempat berencana untuk turut menghabisi istri korban. Rencana itu muncul ketika istri korban memergoki tersangka yang hendak kabur meninggalkan rumah korban.
Istri korban saat itu meraung dan menjerit meminta pertolongan setelah melihat suaminya tergeletak bersimbah darah. "Saat itu saya masih dipagar rumah, dia melihat saya. Saya sempat mau nikam dia juga," ujar tersangka Subur Handoko, dalam reka adegan di Mapolres Muaro Jambi, Jumat (21/6).
Akan tetapi niat untuk menghabisi istri korban tidak jadi dilaksanakan. Masalahnya, saat itu anak korban ikut muncul dan juga berusaha meminta tolong.
Pelaku Subur Handoko akhirnya memilih meninggalkan istri dan anak korban menuju rumahnya dengan berjalan kaki. Salah satu warga sempat melihat dan berpapasan dengan pelaku yang memegang pisau.
Baca Juga: Pembunuhan Ustaz Abdul Fattah Direka Ulang
Pada adegan terakhir, tersangka masuk ke dalam rumah lalu mencuci pisau miliknya yang berlumuran darah. Pisau sepanjang 30 cm itu kemudian disimpannya di sela-sela jendela kamarnya.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Bambang Harmoko mengatakan, setelah melihat dan mencermati adegan yang dipraktekkan tersangka, pihak kejaksaan semakin yakin akan menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun bunyi pasal 340 KUHP adalah barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencari kebenaran materil. Kita akan jerat tersangka dengan pasal 340 KUHP, " ujar Bambang.