Home Politik KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua DPRD Cirebon

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua DPRD Cirebon

Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan penggeladahan di dua lokasi terkait dengan kasus gratifikasi mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Penggeledahan dilakukan selama selama dua hari berturut-turut. 

"Dalam dua hari ini KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Karawang dan Cirebon," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).

Penggeledahan di Karawang dilakukan pada Kamis (20/6) kemarin. Tim KPK menyasar tiga lokasi antara lain dua kantor dari pihak swasta dan satu rumah saksi.

Sementara di Cirebon, penggeledahan dilakukan hari ini. Tim menyisir sejumlah lokasi antara lain Kantor DPRD CIrebon, rumah dinas Ketua DPRD Cirebon dan rumah dari pihak swasta.  

"Sejumlah dokumen penting kami sita terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan dokumen-dokumen terkait perizinan dan beberapa barang bukti elektronik berupa HP, data hardisk, dan komputer, itu sudah kami sita," tambah Febri.

Dalam kasus ini, Sunjaya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Sunjaya terbukti menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto. Suap ini berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Pemkab Cirebon.

Dalam persidangan terungkap bahwa ada penerimaan gratifikasi dari Sunjaya. Febri menambahkan bahwa KPK sudah mengidentifikasi dugaan penerimaan gratifikasi dari Sunjaya sekitar Rp50 miliar.

"Sumbernya berasal dari banyak pihak dan itu diduga terkait dengan kewenangan atau jabatan bupati selama menjabat atau terkait dengan mutasi, pengadaan atau terkait proses perizinan," pungkasnya.

198