Sungaipenuh, Gatra.com - Anggota Polres Kerinci, Rabu (19/6) kemarin, berhasil menangkap tujuh pemuda, yang diduga mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Parahnya lagi, lima di antaranya, diamankan petugas dari dalam kantor Camat Sungaipenuh.
Tertangkapnya ketujuh pelaku, berawal dari informasi yang didapat oleh polisi, bahwa di salah satu rumah makan yang ada di Kota Sungaipenuh, ada seseorang yang memiliki narkoba jenis ganja. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah makan tersebut polisi berhasil mengamankan Y (22) bersama barang bukti 3 paket ganja. Dari hasil pengembangan tersangka Y, kemudian berhasil diamankan MA (18) di rumahnya di Dusun Nek, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh.
Dari keterangan kedua tersangka itu diketahui bahwa mereka biasa mengosumsi ganja di Kantor Camat Sungaipenuh. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi langsung melakukan penggerebekan di kantor camat tersebut. Saat digerebek, ditemukan lima orang remaja sedang asyik pesta ganja di salah satu ruangan kantor camat, tepatnya di rumah PKK.
Di lokasi ditemukan barang bukti berupa 20 paket ganja dan satu linting ganja siap pakai. "Di hari yang sama setelah mengamankan Y dan MA, kita juga mengamankan GP (18), EF (19), TS (17), BE (20) dan ZD (20)," kata Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kerinci, Jumat (21/6).
Menurut Dwi Mulyanto, berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram ini mereka dapat dengan cara dibeli seharga Rp300 ribu. Sementara penjual ganja masih dalam penyelidikan.