Home Politik Mahfud MD Telepon Saksi Paslon 01

Mahfud MD Telepon Saksi Paslon 01

Jakarta, Gatra.com- Saat bersaksi dihadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi ( MK), Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengaku sempat dihubungi Mahfud MD. Mantan Ketua MK itu memghubunginya malam hari sebelum sidang berlangsung.

Edward berujar Mahfud mendukungnya untuk menyampaikan penjelasan detail seputar dalil kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

"Tadi malam ketika mantan Ketua MK Prof Mahfud mendengar, saya sebagai ahli. Beliau menelepon, beliau nanya, apa yang mas terangkan. Saya bilang soal TSM, oh cocok," ujar Edward menirukan perkataan Mahfud di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6)

Edward menambahkan, Mahfud menilai langkah memaknai kecurangan TSM dengan hukum pidana sudah tepat. Ia menyebut, Mahfud mengatakan sempat menangani kasus TSM  dengan hukum pidana, saat sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada).

"Dalam pengertian beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menenjawab itu. Mengaapa dalam pendapat hukum tadi saya mengacu pada berbagai putusan mahkamah international. Kebetulan desertasi saya terkait TSM," tuturnya.

Dalam kesaksiannya, Edward menyatakan, TSM merupakan langkah yang tidak dapat dipisahkan. Merujuk pada Pasal 286 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"UU Pemilu rencana yang matang dan rapi. Dalam konteks pidana kecurangan itu by intention. Tidak mungkin secara kealpaan, lalu TSM ini menimbulkan dampak masif," kata Edward. 

 

745