Jakarta, Gatra.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyebut Pergub No. 206 tahun 2016 yang dijadikan landasan dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi tak berlaku mengikat. Perizinan tersebut dinilai sebagai langkah mundur Gubernur Anies Baswedan.
Menurut Pengacara Publik LBH Jakarta, yang juga tergabung dalam KSTJ, Ayu Eza Tiara, Pemprov DKI tak bisa menerbitkan IMB dengan Pergub No. 206 tahun 2016. Sebelum IMB diterbitkan, kata Ayu, harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tata ruang.
"Pergub itu memang tidak ada kekuatan hukum mengikat. Karena seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," ucap Ayu di Jakarta, Jumat (21/6).
Ayu menuturkan, keputusan yang diambil Pemprov DKI telah membuat IMB Reklamasi cacat administrasi. Ia menyarankan agar Pergub tersebut segera dicabut.
"Bagaimana dengan IMB yang sudah ada? Ya harus dibongkar bangunannya. Karena kalo misalnya tidak dibongkar, ya bertentangan dong. Engak sesuai aturan," tuturnya.
Berdasarkan penilaian tersebut, KSTJ berencana untuk menggugat Anies. Namun, gugatan itu akan dilakukan setelah Koalisi tersebut mengkaji upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan.
"Ya, ada rencana (menggugat). Tapi sebelum melakukan rencananya apa, kita harus membuat kajiannya dulu dong," pungkasnya.