Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyebutkan, pihaknya kesulitan menemukan niat berbuat pidana (mens rea) dari 9 nama pejabat yang diduga tersangkut kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sembilan nama itu muncul di putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
"Sembilan nama di putusan Budi Mulya, kalau kita lihat seperti apa konstruksi memang kita melihat bahwa beberapa diskusi mens rea-nya enggak ketemu," ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/6).
Dalam putusan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, disebutkan bahwa ada dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century dilakukan secara bersama-sama. Nama-nama tersebut di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Hermanus H Muslim.
Sedangkan untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
Saut juga menunjukkan sikap pemisistis bahwa kasus ini akan selesai dalam waktu dekat. Menurutnya, sejumlah penyidik lama KPK dipanggil kembali untuk berdiskusi karena kasus ini terbilang unik dibanding kasus lain sehingga membutuh kajian lebih dalam.
"Kita sudah panggil penyidik-penyidik lamanya, saya enggak menganggap dalam waktu dekat ini ada yang signifikan," terang Saut.
KPK terakhir kali melakukan pemeriksaan dalam pengembangan kasus Bank Century adalah pada Senin 27 Mei 2019. Penyidik memeriksa Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss, Muliaman D Hadad. Pemeriksaan terhadap Hadad dalam kapasitasnya selaku mantan Deputi Gubernur Bidang 5 BI.