Jakarta, Gatra.com - Setelah mendapatkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai polemik sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, mengatakan kuotanya akan diperbesar hingga 15%.
Namun yang akan diakomondasi adalah yang berasal dari luar zonasi. Jika yang berada di dalam zonasi sudah otomatis terhitung dan sesuai dengan daya tampung. “Kalau sekolah negeri daya tampungnya sudah cukup ya enggak perlu ada perankingan,” ujar Muhadjir di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Jumat (21/6).
“Kalau sekolah negeri yang 5-15% itu di luar zona, tapi enggak harus 15%. Kalau 5% dianggap cukup, ya sudah jangan ditambah-tambahi. Nanti malah jadi masalah,” katanya.
Muhadjir melanjutkan, jika di dalam zona tersebut tidak ada sekolah, Kemendikbud akan meminta pelebaran zona. “Nantinya bisa diperlebar. Zona itu kan lentur sifatnya, fleksibel ya diperluas sampai ada sekolah. Sebab zona ini tidak berbasis pada wilayah administratif, tapi wilayah keberadaan sekolah, kemudian populasi siswa dan radius.”
Pelebaran zona ini juga menjadi salah satu solusi jika daya tampung satu sekolah dalam zona tersebut sudah penuh, bisa mencari sekolah lain yang dapat dimasukan ke dalam zonasi tersebut.
“Karena sifatnya teknis, jadi kita serahkan kepada masing-masing daerah, karena mereka yang tahu persis di lapangan. Jadi kalau ada zona yang enggak ada sekolahnya, ya bukan zona dong. Masa zona enggak ada sekolahnya,” katanya.
Menurut Muhadjir, sistem zonasi PPDB 2019 di Indonesia ini sebenarnya ingin menyamai zonasi yang dilakukan oleh Jepang. Namun sepanjang yang Muhadjir ketahui, sistem zonasi yang dilakukan negeri sakura tersebut tidak serta-merta langsung sempurna dan bagus seperti sekarang.
“Semua butuh proses. Jangan dikira sarana mereka sudah bagus makanya bisa bikin zona. Kalau sudah bagus malah seharusnya enggak usah pakai zona kan,” ujarnya.
Muhadjir mengatakan, justru dengan zona ini, Kemendikbud mengharapkan masalah pendidikan dapat terpetakan dalam lingkup yang lebih kecil dan lebih mudah dianalisis. “Jika menggunakan lingkup nasional itu buram gambarnya. Dengan lingkup yang kecil akan ketahuan persoalan-persoalan yang lebih detail seperti detail daya tampung siswa,” ujarnya.
Jika terbukti daya tampungnya tidak tercukupi, Kemendikbud ingin sekolah tersebut membuat kelas baru atau memindahkan ke sekolah baru yang lain. Selain itu, mengenai guru, Kemendikbud juga akan meratakan hal tersebut. “Guru yang berkualitas ada di sekolah tertentu ya nanti kita pindahkan. Jadi jangan berharap sekolah favorit akan tetap jadi sekolah favorit,” katanya.