Jakarta, Gatra.com - Terdakwa perkara berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku tiak bersalah dalam kasus hoaks dianiaya oleh sejumlah orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat (Jabar) karena kabar tersebut tidak menimbulkan keonaran.
"Jadi gini, semua orang tahu apa arti keonaran ya, dan semua rakyat Indonesia bisa membaca kamus, kan hanya itu aja kan perbedaannya. Ya kalau mereka [JPU] tetap bertahan dengan keonaran, ya mau bilang apa?" ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Sementara itu, soal jaksa penuntut umum dalam repliknya menolak seluruh pledoi yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya, Ratna mengatakan, kuasa hukum anggan menanggapinya pada sidang pekan depan.
“Kita lihat hari Selasa [pekan depan], jawaban dari penasihat hukum saya ya, ok. Kalau saya enggak terima gimana ya? Guling-guling gitu maksudnya? Kita lihat saja [nanti], Insyaallah,” kata aktivis ‘98 itu.
Ratna juga masih menekankan, jika kebohongan yang diperbuat hanya untuk kalangan pribadi yang dikenalnya. Atiqah Hasiholan yang berada di samping sang ibu sontak membelanya, ia meminta awak media untuk mengecek sendiri arti keonaran yang benar.
"Bisa dibaca lagi keonaran yang dimaksud apa. Tapi arti keonaran yang dimaksud oleh penasihat hukum kita, dan juga ahli-ahli hukum, jadi dicek saja sendiri kebenarannya," kata Atiqah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dihukum 6 tahun penjara karena telah terbukti bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. Ratna dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.