Jakarta, Gatra.com - Sejumlah alat bukti dari Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak relevan.
Bukti-bukti tersebut tidak bisa membuktikan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Salah satu bukti yang dipersoalkan adalah artikel berita pernytaan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saksi ahli yang dihadirkan pihak terkait, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan seharusnya pemohon menghadirkan pemberi keterangan yaitu SBY dalam persidangan.
“Jika keterangan Presiden ke-6 SBY akan dijadikan bukti petunjuk oleh majelis, bukan berita tentang tidakkenetralan oknum BIN, TNI, Polri yang disampaikan oleh Presiden SBY, namun dalam rangka mencari kebenaran materil selalu didengungkan kuasa hukum pemohon," ucap Edward dalam di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).
Sesuai dengan aturan terkait bukti yakni pasal 339 KUHAP, SBY bisa dihadirkan untuk menggali keterangan terkait siapa dan bagaimana aparat mempengaruhi hasil akhir Pilpres 2019.
Sementara itu, Edward menyindir terkait alat bukti lainnya yang hanya berupa kliping berita. Alat bukti itu tidak relevan dalam pengertian bukti petunjuk KUHAP.
"Hendaknya juga MK jangan diajak untuk menjadi 'Mahkamah Kliping' atau 'Mahkamah Koran' yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," ujarnya.