Home Politik Kembali ke Polri, KPK Hentikan Pemeriksaan Irjen Firli

Kembali ke Polri, KPK Hentikan Pemeriksaan Irjen Firli

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, ditariknya Irjen Firli ke institusi Polri maka 
berakhir pula penanganan dugaan pelanggaran etik.
 
"Ya dong, dengan sendirinya berakhir (penanganan etiknya). Dengan sendirinya selesai, karena kalau bukan pegawai ya nggak bisa dong," ujar Saut saat ditemui di Gedung KPK, Jumat (21/6).
 
Padahal menurut Saut Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) sudah menghasilkan rekomendasi dari kajian soal pelanggaran etik ini. Namun Saut tidak menjelaskan rekomendasi apa saja yang sudah dihasilkan oleh PIPM itu. 
 
"Hasilnya kita pimpinan tinggal rapat aja,  kalau dari PIPM kan sudah ada," tambah Saut. 
 
Persoalan etik ini otomatis berakhir setelah Firli tidak lagi menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Kembali ke Korps Bhayangkara, jendral bintang dua ini bahkan mendapat promosi jabatan sebagai Kapolda Sumatera Selatan. 
 
Keputusan itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1590/VI/KEP./2019 tertanggal 20 Juni 2019. Dalam surat tersebut dijelaskan pula sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah akan mendapatkan promosi jabatan.
 
Sementara kasus pelanggaran etik Firli, dimulai pada bulan Oktober 2018. Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan pejabat tinggi KPK itu melakukan pelanggaran etik . Firli diduga melanggar kode etik karena bertemu serta bermain tenis dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB), pada 13 Mei 2018. Sedangkan saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.
 
Kemudian desakan untuk memulangkan Firli juga muncul dari internal KPK sendiri. Sempat beredar petisi dari Wadah Pegawai (WP) KPK. Dalam petisi yang ditandatangani 114 pegawai KPK itu disebutkan Firli bertanggungjawab atas sejumlah penyelidikan yang kerap bocor bahkan berujung pada kegagalan operasi tangkap tangan. 
 
Juga dituding menjadi penghambat penanganan sejumlah perkara pada tahap ekspos di tingkat kedeputian. Lalu  disebutkan juga bahwa dalam beberapa perkara malah tidak disetujui terkait pemanggilan, penggeledahan atau pencekalan. Lebih lagi, disinyalir ada perlakuan khusus untuk sejumlah saksi.
144