Home Gaya Hidup Pemkab Tebo Pecat 12 Orang ASN Korupsi

Pemkab Tebo Pecat 12 Orang ASN Korupsi

Tebo, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo telah memecat 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu. Ketiganya dipecat karena terlibat dalam kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Tiga orang tersebut yakni Sarjono, mantan Kepala Dinas Pertanian Tebo beserta Kabidnya, Kembar Nainggolan dan satu orang tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yakni Darmawi.

Baca Juga: Tersandung Korupsi, Tiga ASN Tebo Belum Dipecat

Mereka resmi dipecat setelah Pemkab Tebo mengeluarkan SK pemecatan pada pertengahan Mei dan akhir Mei lalu. Penyerahan SK pemecatan oleh Asisten 1 Setda Tebo, Amsiridin didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo, Haryadi, setelah sebelumnya Pemkab Tebo telah menerima salinan putusan bagi ketiga ASN tersebut telah inkrah.

"Iya benar ketiganya sudah menerima SK pemecatan pada Mei lalu. Tepatnya kapan, saya lupa," kata Kabag Hukum, Setda Tebo, Evi Hanifah, Jumat (21/6).

Baca Juga: Pemkab Tebo Belum Pecat ASN Terlibat Korupsi

Sekretaris BKPSDM Tebo, Suwarto dikonfirmasi diruangannya juga mengatakan hal yang sama. Dia berujar bahwa pasca dikeluarkannya salinan surat putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi, pihaknya langsung segera memproses pemecatan tiga ASN tersebut.

"Yang duluan menerima SK-nya Sarjono dengan Kembar Nainggolan. Setelah itu pada akhir Mei baru menyusul SK pemecatan Darmawi," kata Suwarto.

Baca Juga: Napi Korupsi Minta Bupati Tebo Berlaku Adil​​​​​​​

Diketahui, berdasarkan data yang dirilis Bagian Hukum Setda Tebo tahun 2018, ada sembilan orang ASN Pemkab Tebo dipecat karena tersandung kasus korupsi. Sembilan orang yang dipecat ini kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan begitu, total jumlah ASN Tebo yang tersandung kasus korupsi dan sudah dipecat sebanyak 12 orang ASN yakni 9 orang di tahun 2018 dan 3 orang di tahun 2019.

1472